Masukan RUU BPJS - TASPEN DAN ASABRI SIAP JADI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
PT. Taspen (Persero) dan PT. Asabri (Persero) menyatakan kesiapannya menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun keduanya meminta jika harus menjadi BPJS sebaiknya dalam bentuk BUMN Khusus.
Hal tersebut disampaikan Dirut PT. Taspen Agus Haryanto dan PT. Asabri Subarda Midjaja menjawab pertanyaan Anggota Komisi IX DPR dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX tentang masukan RUU BPJS yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Soemarjati Arjoso, di Gedung Nusantara I DPR, Selasa (16/2)
Saat ini PT. Taspen dan PT. Asabri sedang melakukan penyesuaian dan penyempurnaan untuk menyesuaikan diri sebagaimana prinsip-prinsip yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Seperti merubah visi dan misi perusahaan, anggaran dasar, penyempurnaan teknologi IT, tata kelola dan sebagainya.
Menjawab pertanyaan Anggota Komisi IX Subagyo, Agus mengusulkan PT. Taspen untuk menangani program SJSN khusus untuk PNS. “Mungkin akan lebih cepat pelaksanaannya dengan ditambah beberapa program yang akan dikembangkan, masa transisi akan lebih cepat,” terang Agus.
Diterangkan oleh Agus, dengan sistem sekarang ini dimana tata kelola yang baik jika menjadi bentuk lain, masih perlu mencari seperti apa bentuknya dan dalam jangka panjang mungkin saja terjadi. “Saat ini akan terasa pas kalau itu merupakan suatu BUMN Khusus,” kata Agus.
Sedangkan Subarda menjelaskan dampak apabila keempat BPJS yang ada saat ini tidak lagi sebagai BUMN, perlu ada pengalihan asset/proses likuidsai yang memerlukan biaya yang besar, pembenahan terhadap hak dan kewajiban perusahaan terhadap debitur/status karyawan, dan perlunya konsolidasi organisasi. (sc)